Keterbukaan Informasi Publik Harus Menjangkau Desa, Irawan Tekankan Sosialisasi Satu Data

Anggota Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto.

Loading

Penajam – Keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan tidak cukup hanya dengan menyediakan data melalui platform digital. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga perlu memastikan informasi tersebut dapat diakses, dipahami, dan dimanfaatkan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, kebijakan dan informasi yang menjadi konsumsi publik harus disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Hampir, namanya keterbukaan informasi publik itu harus dilaksanakan, karena selaras dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Irawan, Jumat (6/11/2026).

Ia mengatakan, pemerintah tidak boleh membatasi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memang menjadi hak publik. Terlebih, kebijakan daerah merupakan salah satu bagian dari informasi yang perlu diketahui masyarakat.

“Sesuatu hal yang hari ini menjadi konsumsi publik juga harus berani ditransparansikan oleh pemerintah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi upaya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU dalam mengembangkan portal Satu Data serta memberikan pelatihan penyajian data kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di tingkat desa.

Irawan menilai, pengembangan sistem informasi harus dibarengi dengan sosialisasi yang memadai. Sebab, ketersediaan data secara digital belum tentu menjamin seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses dan memahami informasi tersebut.

“Ya, harus ada sosialisasi. Harus ada sosialisasi pertama kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat mengetahui keberadaan layanan informasi pemerintah, memahami cara mengaksesnya, serta dapat memanfaatkan data yang tersedia sesuai kebutuhan.

Selain keterbukaan informasi, Irawan juga menyatakan dukungan terhadap penguatan layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi. Layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan sekaligus membantu pemerintah mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan.

Dengan demikian, pengembangan portal Satu Data dan keterbukaan informasi publik perlu diarahkan pada kemudahan akses masyarakat, bukan hanya sebatas pemenuhan sistem administrasi pemerintahan.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *