![]()
Jakarta – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kemarau panjang dan fenomena El Nino mulai memasuki ranah penegakan hukum. Hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda.
Dari perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan yang terbakar dalam perkara mencapai 1.006,67 hektare.
Sembilan wilayah hukum yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penanganan perkara bermula dari pemantauan titik panas yang kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.
Ketika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah lokasi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut dia, pola tersebut ditemukan pada sejumlah perkara yang ditangani. Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.
Selain dianggap lebih murah, abu dari hasil pembakaran juga kerap dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Namun, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran, terutama ketika kondisi cuaca membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari perkara karhutla. Di antaranya 35 korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit hingga batang kayu bekas terbakar.
Namun, polisi memastikan penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan pengakuan pelaku.
Irhamni mengatakan penyidik tetap mengandalkan alat bukti yang diperoleh dari olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti hingga penelusuran transaksi keuangan.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.
Pengembangan perkara juga diarahkan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang berada di baliknya.
Bareskrim menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut. Aliran transaksi keuangan turut didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Ia mengatakan sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku membakar lahan untuk kepentingan membuka lahan sendiri.
Meski demikian, penyidik tetap akan mengembangkan setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Polri Perkuat Pencegahan
Selain penindakan, Polri memperkuat pencegahan karhutla melalui pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, sistem peringatan dini, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat.
Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan kesiapan menghadapi karhutla telah dilakukan sejak sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Personel hingga tingkat Polda dan Polres disiapkan, termasuk melalui apel kesiapsiagaan, pengecekan sarana-prasarana, patroli darat dan udara, sosialisasi larangan membakar, pemetaan wilayah rawan hingga pembangunan embung, sekat kanal dan sumur bor.
Polri juga menggunakan pemantauan satelit dan laporan masyarakat sebagai bagian dari deteksi dini titik panas.
Setiap hotspot yang terdeteksi kemudian diverifikasi di lapangan. Jika ditemukan titik api, personel bersama pemangku kepentingan terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan.
“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah.
Menurutnya, penanganan karhutla bukan hanya persoalan pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan.
Dengan 89 laporan polisi dan 72 tersangka yang telah ditangani hingga 21 Agustus, Polri memastikan penegakan hukum terhadap karhutla masih akan terus dikembangkan.
Fokusnya bukan hanya menghentikan pembakaran di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang menyuruh melakukan maupun mereka yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.












