![]()
Jakarta – Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara.
Pengungkapan tersebut disebut menjadi bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI dalam penegakan hukum terhadap praktik perjudian online internasional yang terus berkembang di Indonesia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas tindak pidana siber terorganisasi.
“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum terkait perjudian online jaringan internasional,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di wilayah Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisasi dengan melibatkan pelaku dari berbagai negara.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat menjalankan operasional perjudian online,” kata Wira.
Sebanyak 321 WNA diamankan dengan rincian 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja.
Polisi menyebut para pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan terakhir.
Dalam penggerebekan itu, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa laptop, komputer, telepon genggam, paspor, hingga uang tunai dari berbagai mata uang asing. Aparat juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan untuk operasional perjudian online.
Bareskrim saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana, server, serta jaringan komunikasi yang digunakan sindikat tersebut.
“Kami melakukan tracing aliran dana dan penelusuran server maupun IP address jaringan komunikasi mereka,” ujar Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menilai pengungkapan ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber lintas negara ke Indonesia.
Menurutnya, setelah operasi perjudian online diperketat di sejumlah negara Asia Tenggara seperti Myanmar, Laos, Kamboja, dan Vietnam, jaringan internasional mulai mencari wilayah operasi baru.
“Mulai terjadi pergeseran aktivitas ke Indonesia,” katanya.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.
Penulis: Tim
Editor: Tifa












