![]()
Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akan memperhatikan mekanisme pengawasan aktivitas investasi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, termasuk memastikan perlindungan hak masyarakat adat dan pemilik lahan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin mengatakan, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan pelayanan publik menjadi bagian dari masukan DPRD yang akan diperhatikan pemerintah dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Seluruh masukan tersebut akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Barat, Jumat (6/11/2026).
Frederick menegaskan, APBD 2027 harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung prioritas pembangunan daerah. Karena itu, pelaksanaan program harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Salah satu perhatian pemerintah adalah aktivitas investasi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi bagian dari kegiatan ekonomi di Kutai Barat. Pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan kegiatan investasi turut memperhatikan hak masyarakat adat dan pemilik lahan.
Pengawasan tersebut penting agar keberadaan perusahaan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah usaha. Penyerapan tenaga kerja lokal, perlindungan lahan masyarakat, serta perhatian terhadap kelestarian lingkungan menjadi sejumlah aspek yang turut disoroti dalam rekomendasi DPRD.
Isu perlindungan masyarakat lokal sebelumnya menjadi salah satu sorotan Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhir terhadap Rancangan APBD Kutai Barat 2027.
Melalui juru bicaranya, Potit, Fraksi PDIP meminta agar investasi, pertambangan, dan perkebunan kelapa sawit memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru mengabaikan kepentingan warga yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Investasi, pertambangan, dan perkebunan kelapa sawit harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, melindungi hak masyarakat adat dan pemilik lahan, menyerap tenaga kerja lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan,” kata Potit.
Selain pengawasan investasi, DPRD juga mendorong pemerataan pembangunan hingga wilayah pedalaman dan perbatasan. Peningkatan pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat turut menjadi perhatian.
DPRD juga meminta pemerintah memprioritaskan penyelesaian persoalan tapal batas kampung agar tidak terus menjadi kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.
Berbagai rekomendasi tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam menentukan arah kebijakan dan pelaksanaan pembangunan Kutai Barat pada 2027. (Adv)












