Kondisi Pelabuhan Speedboat PPU Disorot, DPRD Ingatkan Risiko Keselamatan Penumpang

Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor.

Loading

Penajam – Kondisi fasilitas pelabuhan speedboat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor. Ia meminta pemerintah segera memastikan kondisi infrastruktur tersebut karena dinilai sudah mengkhawatirkan dan berpotensi membahayakan masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan.

Syahrudin mengungkapkan, hingga saat ini belum terlihat perkembangan pembangunan pada fasilitas pelabuhan yang sebelumnya disebut akan mendapatkan penanganan dari pemerintah provinsi.

Padahal, menurutnya, kondisi fisik pelabuhan sudah memerlukan perhatian serius, terutama pada bagian bangunan yang dinilai berisiko mengalami kerusakan lebih parah.

“Speed yang mau runtuh itu, Pak. Bahaya untuk masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (6/11/2026).

Ia menyayangkan belum adanya tanda-tanda pekerjaan pembangunan meskipun sebelumnya telah ada pembahasan mengenai rencana penganggaran untuk revitalisasi fasilitas tersebut.

Syahrudin juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah memperjuangkan alokasi anggaran sekitar Rp14 miliar untuk pembangunan fasilitas pelabuhan. Namun, ia meminta agar persoalan tersebut ditelusuri kembali karena belum mengetahui secara pasti perkembangan anggaran yang dimaksud.

“Sudah kita kasihkan solusi, bangun situ. Kemarin sudah kita plotting anggaran Rp14 miliar situ, tapi enggak dibangun,” katanya.

Menurutnya, kondisi pelabuhan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan pengguna transportasi air. Pemerintah harus memastikan fasilitas yang digunakan masyarakat berada dalam kondisi layak.

Ia juga meminta agar dinas yang memiliki kewenangan segera melakukan pemeriksaan dan menyampaikan rencana penanganan secara terbuka.

“Ngomonglah kamu sama dinas sana. Bagaimana itu pelabuhan? Kok mau runtuh sudah begitu?” ucapnya.

Syahrudin berharap pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dapat memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab penanganan fasilitas tersebut.

Menurutnya, persoalan keselamatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas, sehingga perbaikan tidak perlu menunggu sampai terjadi kerusakan yang lebih parah atau insiden terhadap penumpang.

Ia mendorong agar kondisi fisik pelabuhan segera dievaluasi dan langkah perbaikan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *