178 Kampung di Kutai Barat Belum Miliki Tapal Batas Definitif, DPRD Dorong Tuntas 2027

Penyerahan dokumen resmi Kabupaten Kutai Barat.

Loading

Sendawar – DPRD Kabupaten Kutai Barat mendorong pemerintah daerah menuntaskan persoalan tapal batas kampung pada 2027 melalui pembagian kewenangan yang jelas, dukungan tenaga teknis, serta penganggaran yang memadai.

Dorongan tersebut disampaikan Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (GDK) dalam pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2027 pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat (6/11/2026).

Pasalnya, sebanyak 178 dari 190 kampung di Kabupaten Kutai Barat belum memiliki penetapan tapal batas wilayah yang definitif. Hingga kini, baru 12 kampung yang telah menyelesaikan penetapan batas wilayah dan memiliki Peraturan Bupati.

Fraksi GDK mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian tapal batas kampung agar persoalan tersebut tidak berlarut dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Selain itu, Fraksi GDK meminta pemerintah memperjelas pembagian tugas antara Bagian Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

“Agar segera dituntaskan melalui pembagian kewenangan yang jelas antara Bagian Pemerintahan dan DPMK, didukung tenaga teknis serta anggaran yang memadai,” kata Adrianus, juru bicara Fraksi GDK.

Selain Fraksi GDK, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya penyelesaian tapal batas kampung sebagai bagian dari pemerataan pembangunan, terutama di wilayah pedalaman dan perbatasan.

Persoalan ini sebelumnya juga menjadi perhatian Bupati Kutai Barat Frederick Edwin. Dalam Rapat Koordinasi Petinggi se-Kutai Barat, Frederick meminta seluruh petinggi kampung mempercepat penetapan batas wilayah masing-masing.

“Ini menjadi perhatian serius karena tata batas sangat penting untuk kepastian administrasi wilayah, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan potensi kampung secara optimal,” katanya.

Ia menjelaskan, perbedaan persepsi antarwilayah menjadi salah satu kendala utama yang menyebabkan proses penetapan tapal batas berlangsung lama. Karena itu, bupati meminta seluruh petinggi kampung berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari penyelesaian.

Menanggapi berbagai masukan DPRD, Frederick menyatakan seluruh rekomendasi fraksi akan menjadi perhatian pemerintah dalam pelaksanaan APBD 2027.

Pemerintah daerah selanjutnya perlu menentukan kampung yang menjadi prioritas penyelesaian sekaligus menyusun target penuntasan batas wilayah. Dengan masih adanya 178 kampung yang belum memiliki batas definitif, kejelasan kewenangan, dukungan anggaran, dan penyelesaian perbedaan persepsi antarwilayah menjadi pekerjaan penting untuk memberikan kepastian administrasi serta mendukung pemerataan pembangunan di Kutai Barat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *