![]()
Sendawar – DPRD Kabupaten Kutai Barat meminta pemerintah memastikan aktivitas investasi, pertambangan, dan perkebunan kelapa sawit memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam perlindungan hak masyarakat adat dan pemilik lahan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2027 pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat (6/11/2026).
Fraksi PDI Perjuangan menilai masuknya investasi ke Kutai Barat harus sejalan dengan kepentingan masyarakat setempat. Perusahaan yang beroperasi tidak hanya diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Investasi, pertambangan, dan perkebunan kelapa sawit harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, melindungi hak masyarakat adat dan pemilik lahan, menyerap tenaga kerja lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan,” kata Potit, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya.
Fraksi tersebut juga menekankan pembangunan daerah harus menjangkau wilayah pedalaman dan perbatasan. Pemerintah diminta memperhatikan peningkatan pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain persoalan investasi, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah memprioritaskan penyelesaian tapal batas kampung agar tidak terus menjadi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Menanggapi berbagai rekomendasi DPRD, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin mengatakan masukan fraksi mengenai penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan pelayanan publik akan menjadi perhatian pemerintah.
“Seluruh masukan tersebut akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.
Ia menegaskan APBD 2027 harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah melalui pelaksanaan program yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah juga akan membuat mekanisme pengawasan terhadap aktivitas investasi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, termasuk langkah konkret untuk memastikan perlindungan hak masyarakat adat dan pemilik lahan.
Tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan Kutai Barat pada 2027.
(Adv)












