DBH Kurang Salur Rp320 Miliar Belum Cair, DPRD PPU Ungkap Dampaknya terhadap Pembayaran Kontraktor

Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor.

Loading

Penajam – Keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat berdampak pada kemampuan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor, menyebut potensi kekurangan pendapatan daerah mencapai sekitar Rp320 miliar yang hingga kini belum direalisasikan pemerintah pusat.

Menurut Syahrudin, dana tersebut masih dalam proses administrasi pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah daerah saat ini masih menunggu keputusan lanjutan sebagai dasar pencairan.

“Kalau potensi kurang pendapatan itu kurang lebihnya Rp320 miliar. Nah, itu yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat. Karena masih berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Nah, itulah yang kita tunggu-tunggu saat ini,” ungkapnya, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, realisasi pembayaran dari pemerintah pusat belum sebanding dengan kewajiban yang harus dipenuhi daerah. Syahrudin mencontohkan, dari kewajiban yang nilainya mencapai lebih dari Rp400 miliar, pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp18 miliar.

“Kemarin kewajibannya 400 lebih, yang dibayar cuma Rp18 miliar saja. Sehingga tidak mampu kita membayar kepada pihak ketiga,” katanya.

Kondisi tersebut turut memengaruhi pembayaran kepada kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan pemerintah daerah. Keterbatasan arus kas membuat pemerintah daerah belum dapat memenuhi seluruh kewajiban pembayaran secara optimal.

Syahrudin juga menyoroti penyelesaian pekerjaan oleh sebagian kontraktor yang dinilainya belum maksimal. Menurutnya, persoalan pembayaran dan penyelesaian proyek perlu dilihat secara bersamaan agar tidak saling menghambat.

“Teman-teman kontraktor ini jadi lamban itu karena enggak ada pembayaran. Jadi santai-santai dia, padahal kita berharap itu semua serapannya supaya bisa tinggi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan penyelesaian pekerjaan tetap harus menjadi perhatian kontraktor. Pemerintah daerah juga diharapkan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar hak keuangan daerah segera direalisasikan.

Kepastian pencairan DBH dinilai penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah, terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga dan membiayai program pembangunan.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *