![]()
Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara.
Penyerahan keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono di Kantor Bersama 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Rabu (13/5/2026).
Keputusan itu menjadi dasar pengakuan resmi terhadap keberadaan serta peran masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga lingkungan hidup dan kearifan lokal di kawasan Nusantara.
Dalam sambutannya, Basuki menegaskan pembangunan IKN harus berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat adat.
“Pembangunan IKN ini harus berdasar pada semangat kota dunia untuk semua, termasuk bagi masyarakat adat di dalamnya,” ujar Basuki.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri menjelaskan proses pengakuan dilakukan melalui tahapan pendampingan, verifikasi, serta dialog langsung bersama masyarakat adat.
Menurutnya, kearifan lokal masyarakat adat memiliki peran penting dalam memperkuat perlindungan ekosistem dan tata kelola lingkungan hidup di wilayah IKN.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan dialog antara Otorita IKN dan Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan Indonesia yang melibatkan perwakilan dari 30 perguruan tinggi di Indonesia.
Forum itu membahas penguatan pengawasan dan penindakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam di kawasan Nusantara.
Kepala BKPSL Indonesia, Mahdi mengatakan forum tersebut menjadi ruang mempertemukan kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Semoga melalui kegiatan ini dapat muncul tindak lanjut ke depan dan investasi yang besar ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir, Sahnan menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya keputusan tersebut.
“Kami berterima kasih karena kita adalah yang pertama mendapatkan SK Kearifan Lokal,” katanya.
Ia berharap keberadaan payung hukum tersebut dapat membantu menjaga budaya dan tradisi masyarakat adat Paser di Mentawir, termasuk seni budaya lokal yang masih terus dilestarikan.
Basuki berharap keputusan tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat adat dalam menjaga kearifan lokal dan kelestarian lingkungan hidup di kawasan IKN.
“Mudah-mudahan Mentawir ini lebih maju lagi ke depannya,” tutupnya.
Penulis: Tim
Editor: Tifa












