EKOBIS  

Kawal Objek Vital Nasional, PLN dan Kejaksaan Kaltim Perkuat Pendampingan Hukum

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Basuki Widodo (kiri, baju merah berkacamata) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. usai penyerahan cinderamata.

Loading

Balikpapan – Sinergi antara PT PLN (Persero) Grup Kalimantan Timur dan Kejaksaan se-Kalimantan Timur semakin diperkuat di awal tahun 2026. Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di PLN HUB Balikpapan, Jumat (9/1/2026), sebagai upaya mengawal pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal, tertib, dan berkelanjutan.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis PLN dalam memastikan seluruh proyek ketenagalistrikan yang merupakan objek vital nasional berjalan tepat mutu, tepat waktu, serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pendampingan hukum dari Kejaksaan diharapkan mampu meminimalkan potensi risiko hukum di tengah masifnya pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Timur.

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, menyampaikan bahwa sinergi ini menjadi pondasi kuat bagi PLN dalam menjalankan mandat negara di sektor energi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal infrastruktur yang kami bangun memiliki landasan hukum yang kokoh. Kerja sama ini memungkinkan koordinasi yang lebih cepat hingga ke tingkat kabupaten melalui Kejaksaan Negeri, sehingga kendala di lapangan dapat diselesaikan dengan cara yang benar secara hukum dan tepat guna bagi kepentingan umum,” tegas Basuki.

Kolaborasi PLN dan Kejaksaan mencakup pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) melalui bidang Intelijen, serta penguatan koordinasi penyelesaian permasalahan di lapangan. Skema ini dirancang untuk memastikan seluruh tahapan proyek mulai dari pembangunan pembangkit, pengaturan dan penyaluran beban, hingga distribusi listrik ke pelanggan dapat berjalan secara akuntabel dan efisien.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., memberikan penerangan hukum terkait pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan pembangunan dan operasional kelistrikan yang sesuai prosedur administrasi dan hukum agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Komitmen tersebut juga ditegaskan oleh Assoc. Prof. Dr. Supardi yang menyampaikan bahwa Kejaksaan hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi program strategis kelistrikan. “Kejaksaan memberikan penerangan dan pendampingan hukum yang terstruktur, sehingga seluruh proses pengelolaan energi, mulai dari penyaluran beban hingga distribusi, berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku demi memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.

Penguatan kerja sama ini didukung oleh keterlibatan seluruh unit PLN Grup, mulai dari unit pembangunan (UIP KLT), distribusi (UID Kaltimra), pengaturan beban (UIP3B Kalimantan), hingga unit pendukung seperti PLN Nusa Daya dan PLN Icon Plus. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur turut hadir untuk memastikan dukungan hukum bagi pelaksanaan program kelistrikan di daerah masing-masing.

Melalui kolaborasi yang semakin solid ini, PLN dan Kejaksaan se-Kalimantan Timur berharap penyediaan listrik di Bumi Etam dapat terus terjaga secara aman, andal, dan berkelanjutan. Sinergi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur.

Penulis : Tim

Editor : Tifa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *