![]()
Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan dan konservasi, termasuk Tahura Bukit Soeharto yang selama ini menjadi sorotan akibat maraknya dugaan tambang ilegal dan perambahan kawasan.
Melalui Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Otorita IKN menegaskan penegakan hukum akan terus diperkuat dengan melibatkan lintas kementerian, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan langkah pengawasan dan penindakan sebenarnya sudah dilakukan sejak 2023.
“Sejak 2023 kami membentuk satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk Tahura Bukit Soeharto,” ujarnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, Sabtu (9/5/2026).
Satgas tersebut melibatkan sejumlah institusi seperti Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, Kejati Kaltim, hingga pemerintah daerah di Kalimantan Timur.
Dalam pelaksanaannya, satgas telah menangani sejumlah kasus tambang dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan hutan wilayah IKN.
Beberapa kasus yang disebut telah ditindak antara lain pengangkutan batu bara ilegal yang telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan aktivitas tambang ilegal di kawasan belakang RS Samboja, hingga kasus pertambangan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Selain itu, aparat juga sempat mengamankan pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk menuju kawasan jetty di wilayah sekitar IKN.
Agung Dodit menegaskan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” katanya.
Selain penindakan, Otorita IKN juga melakukan pendekatan melalui sosialisasi dan dialog kepada masyarakat, terutama terkait aktivitas yang telah ada sebelum pembangunan IKN dimulai.
Ke depan, patroli pengawasan akan ditingkatkan dan masyarakat diminta ikut terlibat dalam pengawasan melalui saluran pelaporan resmi yang disiapkan Otorita IKN.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kawasan hutan di IKN tetap terlindungi di tengah masifnya pembangunan dan aktivitas ekonomi di sekitar wilayah Nusantara.
Penulis: Tim
Editor: Tifa












