![]()
Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk lebih tegas dalam menegakkan peraturan daerah khususnya terkait miras.
Bukan hanya itu, ia juga meminta agar Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat buka selama Ramadhan untuk ditindak tegas.
Ia mengatakan, sebelum memasuki Bulan Ramadan pemerintah daerah sudah memberikan himbauan dan peringatan agar tidak membuka selama bulan puasa.
“Kalau tetap buka yang ditindak tegas karena ini sudah meresahkan masyarakat agar diberhentikan sementara,” ucapnya.
Politisi Demokrat ini mengaku beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menemukan THM yang beroperasi.
Ini memicu kekhawatiran bahwa kegiatan hiburan malam berpotensi menimbulkan masalah. “Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, ya harusnya kalau memang ada sanksinya yang tegas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa selama bulan Ramadhan THM sangat wajib ditutup untuk mendukung kelancaran ibadah selama puasa.
“Apalagi di bulan puasa ini, pastilah konotasi tempat hiburan malam (THM) dipandang negatif. Jadi ikuti mereka yang mau tetap buka selama puasa,” ujarnya.
Aturan ini lanjutnya, diharapkan agar THM wajib tutup selama Ramadhan dipatuhi.
“Aturan ini kan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menghormati ibadah di bulan suci, tetapi kalau dilakukan razia kemudian ditemukan beroperasi, harusnya jika ada sanksinya maka dijalankan, sanksi itu,” tegasnya. (adv)












