Polda Kaltim Usut 34 Kasus Karhutla, 9 Orang Dijerat Tersangka

Penanganan karhutla di Kalimantan Timur terus dilakukan melalui patroli, pencegahan hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, Minggu (30/8/2026).

Loading

Balikpapan – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur mulai masuk ke ranah hukum. Hingga Minggu (30/8/2026), Polda Kaltim bersama jajaran Polres/Polresta telah menangani 34 perkara karhutla dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Dari 34 perkara tersebut, sebanyak 24 kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara 10 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Luas lahan yang terbakar dan menjadi objek dalam perkara yang diproses hukum mencapai 456,19 hektare.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi mengatakan penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak karhutla.

“Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan ini merupakan upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi,” ujar Tedy.

Sebaran perkara tersebut terdapat di sejumlah wilayah di Kaltim.

Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser menjadi wilayah dengan penanganan terbanyak, masing-masing delapan perkara. Berikutnya Polresta Samarinda dengan enam kasus, Polres Berau tiga kasus, serta Polres Penajam Paser Utara tiga kasus.

Polres Kutai Barat menangani dua perkara. Sementara Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu perkara.

Adapun Polres Mahakam Ulu hingga saat ini belum menangani perkara karhutla.

Di tengah proses hukum tersebut, kepolisian juga tetap menjalankan langkah pencegahan. Patroli terpadu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD serta sejumlah instansi terkait.

Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat maupun pemilik lahan agar tidak menggunakan api untuk membuka lahan.

Tedy mengatakan pembakaran lahan tidak hanya berpotensi memperluas kebakaran, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan serta berujung pada proses pidana.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kaltim mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api. Informasi lebih awal dinilai penting agar api dapat segera ditangani sebelum meluas.

Dengan 34 perkara yang telah masuk penanganan hukum, kepolisian kini tidak hanya mengejar upaya pemadaman, tetapi juga menelusuri dugaan pelanggaran di balik terjadinya kebakaran lahan di sejumlah wilayah Kaltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *