Tahura Bukit Soeharto Terus Dirambah, Otorita IKN Sebut 23.556 Hektare Sudah Dikuasai

Tim gabungan menertibkan bangunan di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kamis (24/9/2026).

Loading

Nusantara – Kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menghadapi tekanan akibat pendudukan dan pembukaan lahan.

Otorita IKN mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari luas Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai masyarakat dan badan hukum. Kondisi tersebut mendorong tim gabungan turun melakukan penertiban bangunan dan aktivitas pembukaan lahan di kawasan konservasi, Kamis (24/9/2026).

Penertiban dilakukan di kawasan yang mencakup Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan tim menyasar bangunan yang didirikan pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi.

“Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini. Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan,” ujar Edgar.

Menurut Edgar, penertiban juga berkaitan dengan upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama saat memasuki musim kemarau.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengatakan tekanan terhadap kawasan Tahura terlihat dari pembukaan lahan yang berlangsung di sejumlah titik.

“Kita sama-sama sudah berkeliling dan melihat pembukaan lahan secara masif. Satu orang menguasai dua sampai lima hektare,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare.

Dari pemetaan Otorita IKN pada 2026, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan tersebut disebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum. Sementara sekitar 60 persen disebut belum dikuasai pihak mana pun.

Thomas mengingatkan kawasan yang masih belum dikuasai tersebut berpotensi ikut mengalami perambahan jika tidak dilakukan pencegahan.

“Ini fakta, lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan,” katanya.

Tekanan terhadap kawasan konservasi itu juga terjadi di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan. Thomas menyebut tim Otorita IKN telah berada di lapangan selama 29 hari dengan luas area terbakar sekitar 420 hektare.

“Tim saya sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, tim gabungan menerima sejumlah respons dari masyarakat yang menempati kawasan. Sebagian menyatakan bersedia meninggalkan lokasi dengan meminta agar penertiban dilakukan secara adil.

“Tanggapan hari ini beragam. Ada masyarakat yang mengatakan, ‘Oke Pak, kami siap keluar dari lokasi ini, tapi dengan catatan, baik yang di dalam maupun di luar hutan harus diperlakukan adil,’” ujar Thomas.

Menurut Thomas, Otorita IKN akan kembali memeriksa kawasan konservasi, termasuk wilayah Warung Panjang dan Warung Pendek. Penertiban disebut tidak hanya menyasar kelompok atau pihak tertentu.

“Soal keadilan ini, kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek. Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih,” kata Thomas.

Selain penertiban bangunan dan pembukaan lahan, proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di kawasan hutan juga berjalan.

“Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan, dan akan kami lakukan secara transparan,” ujar Thomas.

Thomas mengatakan pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi. Namun, aspek kemanusiaan terhadap warga yang terdampak penertiban akan dibahas lebih lanjut.

“Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita,” ujarnya.

Penertiban melibatkan Otorita IKN bersama unsur kejaksaan, TNI, Polri, pemerintah daerah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda serta Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Otorita IKN menyatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Penegakan hukum juga diarahkan berlaku bagi seluruh pihak yang menduduki maupun membuka kawasan hutan konservasi tanpa dasar yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *