![]()
Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menindak pihak yang dinilai melanggar aturan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Satu orang yang diduga melakukan pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan kini masuk proses penyidikan.
Di sisi lain, satu perusahaan perkebunan dikenai sanksi administratif oleh Kepala Otorita IKN. Perusahaan tersebut mendapat paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak.
Beberapa perusahaan lainnya juga berada dalam pengawasan khusus. Otorita IKN memantau perusahaan-perusahaan tersebut karena jumlah titik panas di wilayah kegiatannya belum menunjukkan penurunan.
Penindakan ini dilakukan setelah sebelumnya Otorita IKN memberikan imbauan dan pembinaan kepada para pelaku usaha yang berada di dalam delineasi IKN.
Otorita juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, serta pembuangan puntung rokok sembarangan.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan pendekatan pembinaan tetap menjadi langkah awal. Namun, ketika pelanggaran terus terjadi dan menimbulkan dampak, penindakan harus dilakukan.
“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” ujar Basuki.
Menurut Otorita IKN, aturan tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang beraktivitas di dalam kawasan IKN, termasuk pemegang perizinan berusaha.
Karena itu, seluruh perusahaan diminta memastikan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla siap digunakan di wilayah masing-masing.
Pemantauan juga akan dilakukan setiap hari. Jika ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Otorita IKN akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.












