![]()
Jakarta -Kapolresta Sleman resmi dinonaktifkan sementara oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Itwasda Polda DIY.
Audit ini digelar pada 26 Januari 2026 terkait penanganan dua kasus penting, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Hasil sementara ADTT menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, yang memicu kegaduhan di masyarakat dan berpotensi menurunkan citra Polri.
Gelar ADTT yang berlangsung pada 30 Januari 2026 memutuskan rekomendasi penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan transparansi proses pemeriksaan. “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya, Jumat (30/1).
Sebagai tindak lanjut, Polda DIY juga akan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kapolda DIY.
Penulis: Tim
Editor: Tifa








