SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, berhasil diamankan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
Penangkapan HZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, HE, yang lebih dulu ditangkap dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025. Dari informasi yang dihimpun, diketahui masih terdapat narkotika yang disimpan oleh adik HE. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.
Hasilnya, petugas mendapati barang bukti sabu dengan berat brutto 1.001,57 gram yang dikemas dalam berbagai plastik klip, serta 2.560 butir ekstasi dengan beragam merek. Tak hanya itu, turut diamankan tiga tas, satu unit handphone, dan dua timbangan digital yang diduga dipakai untuk aktivitas peredaran narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa HZ mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Een. “Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika sebagai upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.