BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 990 gram dalam kegiatan terbuka yang digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba, Kamis (5/6/2025) pukul 10.00 WITA.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di wilayah Samarinda Ulu, dengan tersangka berinisial BA. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, lalu dibuang ke dalam closed, setelah sebelumnya sebagian kecil disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Balikpapan, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), serta perwakilan media. Turut hadir pula Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, bersama tim penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba.
AKBP Musliadi Mustafa menyampaikan bahwa dari total barang bukti, sebanyak 5 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, dan 5 gram lainnya untuk pembuktian di persidangan.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba.