Dispora Kaltim Buka Kanal Pengaduan Online untuk Masyarakat Terkait Fasilitas Olahraga di Stadion

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga, Armeyn Arbianto. (Ion)

gawaiberita, SAMARINDA – Pembangunan fasilitas olahraga di kawasan Stadion Kadrie Oening Samarinda serta stadion lain di Kaltim merupakan, representatif bagi masyarakat umum untuk melakukan aktivitas berolahraga.

Walaupun diperuntukkan oleh masyarakat umum. Tentu, ada pemerintah sebagai pihak pengelola ataupun pemegang kekuasaan terkait pembangunan maupun perawatan stadion.

Oleh sebab itu Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim memberikan kebebasan masyarakat untuk kritik maupun saran terkait kebutuhan fasilitas yang ada di kawasan stadion. Agar dapat memenuhi standar kepuasan masyarakat.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Armeyn Arbianto. Dirinya membeberkan akan segera hadir barcode pengaduan masyarakat terhadap prasarana yang ada di stadion.

“Jadi masyarakat butuhnya apa untuk fasilitas di GOR melalui standar kepuasan masyarakat. Di barcode masyarakat dapat memberikan saran atau keluhan terkait fasilitas yang ada di stadion,” jelas Armeyn Arbianto, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini

Namun, kata Armeyn, dalam peningkatan fasilitas ini dilakukan dari anggaran yang didapatkan dari masyarakat melalui retribusi pungut yang sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Butuhnya (masyarakat) apa, misal kantong parkirnya kurang memadai, kita buatkan dengan uang yang didapatkan dari masyarakat melalui retribusi yang pungut,” imbuhnya. (adv/yhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *