64 Jenis Jamu Ilegal Ditemukan di Balikpapan, BPOM Kejar Produsennya

BPOM Balikpapan menunjukkan sejumlah OBA ilegal hasil pengawasan di toko jamu, Jumat (21/8/2026).

Loading

Balikpapan – Jamu yang beredar di sejumlah toko di Balikpapan ternyata tidak semuanya berbahan alam. Sebanyak 64 jenis obat bahan alam (OBA) ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO), bahkan beberapa produk diketahui mencantumkan nomor izin edar yang diduga palsu.

Temuan itu membuat pengawasan tidak lagi berhenti pada toko yang menjual produk. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan kini menelusuri dari mana produk tersebut berasal dan siapa produsennya.

Kepala BPOM Balikpapan, Gerson Pararak, mengatakan sebagian besar pelaku usaha yang ditemukan mengedarkan produk tersebut bukan merupakan produsen. Mereka berada di sisi hilir sebagai pengecer.

Karena itu, BPOM akan melakukan profiling dan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis BPOM di daerah lain maupun BPOM pusat untuk melacak sumber produk.

“Kami tidak hanya melihat di hilir. Hulunya juga penting untuk ditelusuri, sehingga produsen bisa diungkap,” ujar Gerson.

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan bersama Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, BPOM Balikpapan dan Polresta Balikpapan terhadap 12 toko jamu.

Dari pemeriksaan itu, 64 jenis OBA mengandung BKO ditemukan di 10 toko. Petugas juga menemukan 13 produk OBA yang tidak memiliki izin edar.

Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, mengatakan temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan sebelumnya melalui sampling dan pengujian terhadap 25 sampel OBA.

Hasil pengujian menunjukkan 24 produk mengandung sejumlah BKO, di antaranya sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM dan fenilpropanolamin.

“Bahkan, beberapa produk mencantumkan nomor izin edar yang palsu atau fiktif,” kata Alwiati, Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM, produk-produk tersebut dinyatakan ilegal. Sebagian besar juga berstatus tanpa izin edar (TIE).

Klaim Stamina hingga Pelangsing

Yang menjadi perhatian, penggunaan BKO ditemukan pada produk dengan berbagai klaim, mulai dari penambah stamina pria, pegal linu, pelangsing hingga penggemuk badan.

Pada produk yang diklaim sebagai penambah stamina pria, misalnya, ditemukan sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol dan kafein.

Sementara produk pegal linu ditemukan mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak dan ibuprofen.

Untuk produk pelangsing, ditemukan sibutramin dan bisakodil. Sedangkan produk yang diklaim dapat membantu menggemukkan badan mengandung siproheptadin dan deksametason.

BKO glibenklamid juga ditemukan pada produk yang diklaim mampu mengatasi gejala kencing manis.

Alwiati mengingatkan, penggunaan BKO dalam OBA maupun suplemen kesehatan dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

Sildenafil, misalnya, dapat menimbulkan sakit kepala dan gangguan penglihatan hingga meningkatkan risiko gangguan jantung. Sementara penggunaan deksametason dan parasetamol secara tidak tepat dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, termasuk osteoporosis, kelainan darah hingga kerusakan hati.

Sibutramin juga dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta menyebabkan gangguan tidur.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujar Alwiati.

Diduga Diproduksi Industri Rumahan

Gerson mengatakan sejumlah produk tersebut diduga tidak dibuat oleh industri obat tradisional resmi. Sebagian diperkirakan berasal dari industri rumahan yang tidak memiliki izin produksi.

Penelusuran terhadap produsen menjadi penting karena persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi.

“Produk-produk ini beredar karena melanggar Undang-Undang. Ada ancaman pidana bagi setiap orang yang menyelenggarakan kefarmasian yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.

BPOM Balikpapan selanjutnya akan melibatkan fungsi intelijen dan unit terkait untuk mengembangkan temuan tersebut.

Di tingkat pengecer, BPOM dan DKK Balikpapan telah memberikan sanksi administratif. Produk yang ditemukan juga dimusnahkan.

Para pelaku usaha diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali menjual produk tanpa izin edar maupun produk yang mengandung BKO.

Di tengah penelusuran tersebut, masyarakat diminta tidak mudah tergiur produk yang mengklaim mampu meningkatkan stamina, menghilangkan pegal linu, menurunkan berat badan atau mengatasi penyakit tertentu.

Terlebih, produk serupa kini banyak ditawarkan melalui platform daring.

Masyarakat diminta menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *