Insentif Pajak Super hingga 200 Persen, Investor Diajak Bangun IKN Lewat Skema Sumbangan Strategis

iapkan tag/keyword SEO nasional

Loading

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi memperkenalkan fasilitas super tax deduction hingga 200 persen bagi pelaku usaha yang memberikan Sumbangan Strategis untuk pembangunan IKN. Kebijakan ini menjadi peluang emas bagi investor untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan Nusantara sekaligus memperoleh manfaat fiskal yang signifikan.

Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN, sebagai bentuk dukungan konkret pemerintah dalam mendorong peran aktif sektor swasta mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa skema super tax deduction memungkinkan perusahaan memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga dua kali lipat dari nilai kontribusi yang diberikan.

“Kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax (pendapatan setelah dipotong pajak),” katanya dalam sosialisasi yang digelar pekan lalu di Nusantara.

Tak hanya manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi, berupa peningkatan citra dan branding perusahaan. Berbagai fasilitas umum hasil kontribusi investor, seperti halte, ruang terbuka hijau, dan destinasi wisata, dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas peran serta dalam pembangunan.

“Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara,” tambah Insyafiah.

Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menyampaikan bahwa insentif fiskal ini dirancang untuk menciptakan dampak ekonomi berantai yang luas bagi dunia usaha.

“Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pengajuan fasilitas dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan Pasal 114 PMK Nomor 28 Tahun 2024, sehingga lebih mudah, transparan, dan terintegrasi.

Dari sisi strategi pembangunan, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mempercepat realisasi pembangunan IKN sebagai proyek prioritas nasional.

“Skema ini membuka ruang partisipasi luas bagi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas umum, sosial, dan infrastruktur. Kolaborasi ini akan mempercepat realisasi proyek-proyek prioritas nasional,” ungkapnya.

Melalui skema super tax deduction hingga 200 persen ini, pemerintah berharap IKN tidak hanya dibangun oleh negara, tetapi juga melalui kolaborasi kuat antara pemerintah dan dunia usaha, demi mewujudkan pusat peradaban baru yang modern, hijau, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *