Malinau – Kesadaran warga perbatasan akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan kembali terlihat di Desa Apauping, Kecamatan Bahau Hulu, Kabupaten Malinau. Seorang warga berinisial LB (62) menyerahkan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur kepada Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonzipur 8/SMG, Minggu (20/04/2025).
Proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA di rumah Kepala Desa Apauping dan disaksikan oleh Danpos Apauping SSK II bersama tiga personel, Babinsa Koramil 0910-04/Pujungan, Kepala Desa, serta Ketua Adat setempat.
Penyerahan senjata ini merupakan hasil dari kegiatan pembinaan teritorial yang rutin dilaksanakan oleh Satgas Pamtas melalui pendekatan komunikasi sosial. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan larangan kepemilikan senjata api ilegal, sekaligus membangun kepercayaan serta kedekatan antara aparat dan warga perbatasan.
Senjata yang diserahkan kemudian diamankan di Pos Apauping untuk selanjutnya dikirim ke Mako Satgas melalui jalur komando. Seluruh proses berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.
Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonzipur 8/SMG terus mendorong peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari senjata ilegal melalui kegiatan yang bersifat edukatif dan persuasif. Penyerahan sukarela ini menjadi salah satu bukti nyata hasil dari upaya pendekatan yang dilakukan secara konsisten di wilayah perbatasan.