SAMARINDA – Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Samarinda dalam menertibkan keberadaan pertamini yang semakin menjamur, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menggelar rapat penting pada hari Jumat (17/5) di Ruang Rapat Wali Kota untuk membahas langkah strategis dalam menangani isu ini.
Dalam rapat tersebut, Andi Harun menekankan pentingnya regulasi yang lebih tegas dan jelas terkait operasional pertamini. Ia menginisiasi penyusunan surat edaran dan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pertamini.
“Kita akan rapat lagi minggu depan untuk menyempurnakan semua hal yang berkaitan dengan surat edaran dan Perwali,” ujar Andi Harun saat ditemui usai rapat.
Langkah ini dinilai dapat membantu para pengusaha pertamini dalam memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan. Sehingga, sosialisasi menyeluruh akan dilakukan agar para pengusaha pertamini memahami aturan baru dengan baik.
“Dengan regulasi yang lebih jelas dan terarah ini, semoga tercipta lingkungan usaha pertamini yang lebih tertib dan teratur di Samarinda,”tegasnya.
Namun, mengenai sanksi bagi pelanggar regulasi, Andi Harun menjelaskan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan.
“Sanksi-sanksinya tunggu saja pengumuman resminya, karena masih dibicarakan,” jelasnya.
Upaya Pemkot Samarinda dalam menertibkan pertamini ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meminimalisir potensi pelanggaran serta dampak negatif yang ditimbulkan dari keberadaan pertamini yang tidak memenuhi standar.