Universitas Balikpapan Teken MoU dengan DPP Kongres Advokat Indonesia, Gelar Program PKPA dan UKDPA

Dengan adanya MoU ini, Universitas Balikpapan melalui Fakultas Hukum siap membuka kesempatan bagi para lulusan hukum untuk segera mendaftar dan mengikuti PKPA.

BALIKPAPAN – Universitas Balikpapan resmi menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Rektor Universitas Balikpapan Isradi Zainal, pada Kamis (21/8/2025).

Turut hadir dalam acara tersebut, Rendi Susiswo Ismail, selaku Pembina YAPENTI DWK Universitas Balikpapan, Dekan Fakultas Hukum Bruce Anzward, yang juga ditunjuk sebagai Koordinator Kampus Universitas Balikpapan untuk program ini, serta jajaran presidium KAI. Hadir pula Ketua Presidium KAI DPD Kalimantan Timur Roy Yuniarso, bersama Presidium Bambang Wijanarko dan Riri Lubis.

Rektor Universitas Balikpapan, Isradi Zainal, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, program PKPA menjadi syarat mutlak bagi lulusan sarjana hukum yang bercita-cita menjadi advokat. “Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua KAI DPD Kalimantan Timur, Roy Yuniarso. Ia menegaskan bahwa pendidikan PKPA tidak sekadar syarat formal, tetapi juga wadah pembentukan karakter dan profesionalisme calon advokat. “Kami berkomitmen menghadirkan pembelajaran yang bukan hanya mencetak ahli hukum, tetapi juga pribadi yang berintegritas dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.

PKPA sendiri merupakan pendidikan lanjutan yang wajib ditempuh oleh sarjana hukum sebelum diangkat sebagai advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Program ini akan membekali peserta dengan keterampilan praktis, etika profesi, serta pemahaman mendalam tentang sistem peradilan di Indonesia. Setelah mengikuti PKPA, peserta diwajibkan menempuh Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) sebagai tahap penentu kelayakan.

Dengan adanya MoU ini, Universitas Balikpapan melalui Fakultas Hukum siap membuka kesempatan bagi para lulusan hukum untuk segera mendaftar dan mengikuti PKPA. “Ini adalah langkah nyata Universitas Balikpapan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, sekaligus menjawab kebutuhan akan advokat profesional di Indonesia,” kata Dekan Fakultas Hukum, Bruce Anzward.

KAI menambahkan, pihaknya bersama Universitas Balikpapan akan memastikan kualitas pendidikan yang diberikan sesuai dengan standar nasional advokat. Program ini diharapkan mampu memperkuat peran advokat dalam penegakan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, dan pembangunan demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *