![]()
Balikpapan – Kejaksaan Negeri Balikpapan mencatat langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana narkotika sepanjang Tahun 2025 dengan melakukan penuntutan hukuman mati terhadap lima perkara di pengadilan. Penuntutan tersebut menjadi perhatian karena pada tahun sebelumnya tidak terdapat tuntutan pidana mati yang diajukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Andri Irawan, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, dalam press release yang digelar pada Rabu, 31 Desember 2025. Ia menyebutkan bahwa seluruh tuntutan pidana mati tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Pada Tahun 2025, kami menangani perkara narkotika dengan tingkat keseriusan yang tinggi. Lima perkara kami tuntut dengan pidana mati dan seluruhnya telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan di pusat,” ujar Andri Irawan.
Dari lima perkara tersebut, tiga terdakwa berinisial CT, ES, dan GW terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 58,67 kilogram. Sementara dua terdakwa lainnya berinisial R dan N diketahui menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 52,846 kilogram.
Andri menjelaskan, penuntutan pidana mati dilakukan setelah melalui pertimbangan hukum yang matang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat dampak besar peredaran narkotika terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ini bukan semata-mata soal beratnya hukuman, tetapi tentang komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa secara umum terdapat peningkatan tren perkara pidana sepanjang Tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi jumlah maupun tingkat kompleksitas perkara yang ditangani.
“Kami melihat adanya peningkatan, bukan hanya kuantitas perkara, tetapi juga kualitas kejahatan. Hal ini menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bagi kami dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional,” jelas Andri.
Meski demikian, Andri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Balikpapan tetap menghormati setiap putusan pengadilan. Apabila terdapat putusan yang belum sejalan dengan tuntutan jaksa, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terhadap putusan yang belum sesuai dengan tuntutan, kami menggunakan hak upaya hukum. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” katanya.
Melalui penanganan perkara narkotika tersebut, Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan nasional dalam pemberantasan narkoba secara tegas, terukur, dan bertanggung jawab, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Penulis : Tifa
Editor : Tim












