HUKRIM  

Tiga Kasus di Kubar Diakhiri dengan Restorative Justice

Restorative Justice merupakan langkah untuk mengikuti perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

GAWAIBERITA.CO, SENDAWAR – Polres Kutai Barat menyelesaikan tiga kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus penganiayaan, penggelapan dan pencurian yang dilaporkan di Polsek Melak.

Penyelesaian perkara yang digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Kutai Barat dihadiri pelapor, keluarga pelapor, tokoh masyarakat dan keluarga tersangka pada Jumat (1/12/2023) kemarin.

“Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” jelas Kapolsek Melak Iptu Hadi Sucipto, Sabtu (2/12/2023).

Untuk dilakukan proses penghentian penyelidikan dengan alasan Restorative Justice dengan pertimbangan pelapor dan tersangka telah bersepakat damai. Bahkan bersedia menyelesaikan syarat formil dan materil sebagaimana Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Untuk diketahui, Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Merupakan langkah untuk mengikuti perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang ada,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *