EKOBIS  

Sinergi Hukum: Bandara SAMS dan Kejaksaan Balikpapan Sepakati Perpanjangan MoU

General Manager Bandara SAMS Sepinggan dan Kajari Balikpapan saat prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman

Balikpapan — PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan resmi memperpanjang kerja sama strategis mereka dalam bidang hukum, khususnya Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut digelar di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Balikpapan dan dihadiri oleh General Manager Bandara SAMS Sepinggan Iwan Novi Hantoro, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, SH., M.H., serta jajaran pejabat dari kedua lembaga.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pengelola bandara dalam penanganan berbagai permasalahan hukum, baik dalam bentuk bantuan hukum, pendapat hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Jaksa Pengacara Negara akan terlibat aktif dalam memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

General Manager Bandara SAMS Sepinggan, Iwan Novi Hantoro, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Kerja sama ini akan meningkatkan kualitas tata kelola di lingkungan instansi yang dipimpinnya, terutama dalam pengambilan keputusan yang memiliki implikasi hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan:

“Kami menyambut baik kerja sama ini karena akan memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi langkah-langkah kami ke depan, khususnya dalam pengelolaan aset, kontrak kerja sama, dan pelaksanaan tugas-tugas strategis.”

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi bantuan hukum litigasi dan non-litigasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya seperti mediasi dan negosiasi. Seluruh kegiatan tersebut diarahkan pada upaya penyelamatan keuangan dan kekayaan negara.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen MoU, sesi foto bersama, dan pembahasan tindak lanjut implementasi kerja sama secara konkrit oleh kedua pihak.

Penulis: TIMEditor: TIFA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *