Tenggarong — Pengadilan Negeri Tenggarong menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Marten Bauk (56) dalam perkara penyerobotan lahan milik Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOSF). Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Tri Asnuri H dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/8).
Marten dinyatakan terbukti melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Marten memperjualbelikan lahan yang dikelola BOSF kepada sejumlah pihak pada rentang waktu 2017 hingga 2019, meskipun tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Lahan tersebut telah dikelola oleh BOSF sejak 1990-an sebagai kawasan konservasi dan pusat rehabilitasi satwa liar, khususnya orangutan dan beruang madu di Kalimantan Timur.
Putusan ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan konservasi dari ancaman perambahan ilegal.