DAERAH  

Sejumlah Alat Berat Tanpa Izin Terobos Konsesi PT MHU, Tim Keamanan Ambil Tindakan Tegas Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal

Tim keamanan MHU/MKI menemukan adanya aktivitas mobilisasi alat berat tanpa izin yang melintas di jalur mereka.

TENGGARONG – Sebuah insiden yang mengejutkan terjadi di jalur hauling milik PT Multi Harapan Utama (MHU) di Dusun Margasari, Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu, pada Jumat, 8 Maret 2025. Tim keamanan perusahaan menemukan adanya alat berat yang melintas tanpa izin resmi, menambah ketegangan di lokasi.

Pada kejadian itu, tiga unit alat berat—dua ekskavator dan satu dozer—terparkir di jalur yang hanya boleh dilalui alat berat dengan izin. Alat-alat tersebut dibawa dengan menggunakan tiga unit lowboy yang tidak dilengkapi izin lintas dari KTT MHU. Keberadaan sekitar 20 anggota LSM yang mengawal alat berat semakin memicu kecurigaan terhadap aktivitas tersebut.

Setelah mendapatkan informasi, pihak keamanan langsung menuju lokasi dan menghentikan aktivitas tersebut. Mereka juga memberikan peringatan tegas kepada pihak yang bertanggung jawab. “Alat berat tersebut ditemukan terparkir di Km 5 Jalur Hauling GTS MKI-MHU,” ujar Chief Security MHU/MKI, Sudarmadji, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/3/2025).

Namun, kejadian serupa terulang kembali pada Selasa, 11 Maret 2025. Saat melakukan patroli rutin, tim keamanan menemukan tiga unit alat berat lainnya yang sedang membuka jalur hauling baru yang diduga melanggar batas wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) MHU dan PPKH MHU. Jenis alat berat yang ditemukan dalam kejadian ini adalah Excavator Power Plus, Excavator Hitachi, dan sebuah dozer.

Penemuan ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya ilegal untuk membuka jalur hauling dalam konsesi MHU tanpa izin resmi. Lokasi kejadian berada di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Salah seorang penjaga alat berat di lokasi mengungkapkan bahwa alat-alat tersebut milik pengusaha batu bara yang berkolaborasi dengan perusahaan sebelumnya memiliki izin tambang. Namun, hingga saat ini belum ada bukti dokumen yang menunjukkan bahwa penggunaan jalur hauling tersebut sudah disetujui oleh MHU.

Terkait hal ini, Sudarmadji menegaskan bahwa pelanggaran tersebut adalah masalah serius yang bisa berujung pada sanksi hukum bagi perusahaan. “Jika dibiarkan, MHU bisa dikenakan pasal pembiaran oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan pertambangan yang berlaku,” tegasnya.

Meski sejauh ini aktivitas pengangkutan batu bara belum ditemukan, MHU menegaskan tidak akan mengabaikan masalah ini. Perusahaan berkomitmen untuk lebih memperketat pengawasan dan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami berharap pihak terkait memahami bahwa semua aktivitas di jalur hauling harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kami akan terus menjaga konsesi kami agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Sudarmadji.

MHU juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal di konsesi mereka berisiko pada sanksi hukum dan kerugian besar bagi perusahaan. “Kami tidak akan membiarkan jalur hauling kami digunakan tanpa izin. Langkah hukum akan diambil jika ada yang melanggar aturan,” tutupnya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, MHU berkomitmen untuk memastikan operasional tambang berjalan sesuai aturan dan bebas dari gangguan aktivitas ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *