Malinau – Anggota Satgas Pamtas berhasil mengamankan 274 botol miras berbagai merek yang diselundupkan oleh seorang pria berinisial D (57) – Pada Selasa (25/03/25), Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dalam sebuah operasi sweeping di Jalan Ahmad Yani, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Dalam operasi yang dipimpin oleh Serka Budi S., anggota Satgas Pamtas berhasil mengamankan 274 botol miras berbagai merek yang diselundupkan oleh seorang pria berinisial D (57), warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Miras ilegal tersebut ditemukan di bagasi belakang mobil Terios putih dengan nomor polisi L 1335 QL yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa barang tersebut dibeli di Kabupaten Berau dan rencananya akan dijual di Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 48 botol Anggur Merah, 22 botol Anggur Merah Api, 32 kaleng Bir Bintang, 60 botol Bir Bintang, serta 112 botol Bir Guinness. Penemuan ini langsung dilaporkan kepada komando atas untuk diproses lebih lanjut.
Dansatgas Pamtas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti, S.E., M.Sc., menegaskan bahwa operasi sweeping ini merupakan bagian dari tugas utama Satgas Pamtas dalam mengamankan perbatasan dari penyelundupan barang ilegal. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan aparat keamanan wilayah guna menjaga stabilitas dan ketertiban di perbatasan,” ujarnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen nyata Satgas Pamtas RI-Malaysia dalam menegakkan hukum dan mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. Kodam VI/Mulawarman bersama seluruh jajarannya akan terus berupaya menjaga kedaulatan dan keamanan negara.