NUSANTARA – Upaya menjaga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) agar tetap tertib dan berkelanjutan kembali dibuktikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN. Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 28–29 September 2025, Satgas bersama aparat kepolisian berhasil mengungkap berbagai praktik melanggar hukum, mulai dari tambang batu bara ilegal hingga pemanfaatan kawasan konservasi secara tidak sah.
Operasi yang digelar selama dua hari itu menemukan tujuh truk bermuatan batu bara tanpa dokumen resmi di akses menuju Tol Samboja–Balikpapan pada Senin (29/9) dini hari sekitar pukul 02.40 WITA. Batu bara tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di kawasan delineasi IKN dan diketahui milik PT Bukit Raya Coal Mining. Seluruh kendaraan beserta muatannya langsung diamankan dan diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun, di tengah perjalanan menuju lokasi pengamanan, rombongan sempat dihadang seorang oknum yang mengaku aparat intel dan meminta agar truk dilepas. Setelah dilakukan dialog intensif, kendaraan akhirnya tetap dibawa ke Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum.
Tak berhenti di situ, Satgas juga menemukan pelanggaran lain di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Samboja. Sejumlah bangunan usaha seperti warung makan dan kios Tahu Sumedang berdiri di atas lahan konservasi yang seharusnya dilindungi. Aktivitas tersebut terbukti merambah kawasan hutan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Temuan lain yang tak kalah mengkhawatirkan muncul di wilayah Bukit Tengkorak, Desa Sukamolyu. Di lokasi ini, tim Satgas mendapati aktivitas tambang pasir dan batu bara ilegal yang telah menyebabkan kerusakan parah pada kawasan hutan lindung. Dari hasil peninjauan, ditemukan tumpukan batu bara mencapai 3.000 ton serta pasir siap angkut, memperlihatkan skala pelanggaran yang cukup besar.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut harus ditindak tegas agar visi pembangunan IKN sebagai kota dunia yang hijau dan tertib tidak ternoda.
“Seluruh aktivitas ilegal harus diproses sesuai hukum. IKN harus menjadi kota yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 dan SK Kepala Otorita IKN Nomor 92 Tahun 2025 tentang penertiban izin tambang dan perkebunan. Operasi kali ini melibatkan sinergi lintas lembaga, mulai dari Otorita IKN, Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, hingga Brimob Polda Kaltim.
Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga IKN agar tidak hanya menjadi pusat pemerintahan baru, tetapi juga simbol komitmen Indonesia terhadap tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten.