Satgas IKN Gerak Cepat: 4.000 Hektare Tambang Ilegal Ditindak, Bukit Tengkorak Dipasangi Plang Larangan

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal melakukan penanaman pohon dan pemasangan plang larangan di kawasan hutan lindung Bukit Soeharto sebagai langkah pencegahan aktivitas tambang tanpa izin.

NUSANTARA – Upaya mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hijau dan berkelanjutan terus diperkuat. Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas tanpa izin di wilayah delineasi IKN.

Pada Rabu (15/10/2025), Satgas menggelar Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN, dilanjutkan dengan peninjauan lapangan, penanaman pohon, serta pemasangan plang larangan di kawasan bekas tambang ilegal Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Forum ini dihadiri jajaran tinggi lintas lembaga, antara lain Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala BIN Daerah, Komandan Pasukan Brimob II, Gubernur Kaltim, serta perwakilan dari Kementerian LHK dan ESDM, bersama jajaran Otorita IKN.

Satgas dibentuk untuk mencegah dan menangani berbagai pelanggaran hukum, mulai dari pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, hingga aktivitas lain yang merusak tata ruang dan lingkungan di IKN.

Hingga kini, Satgas telah mengidentifikasi lebih dari 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN, menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang besar.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada lagi aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Semua aktivitas ilegal akan ditindak, dan pengusaha tambang diwajibkan melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Basuki saat meninjau lokasi tambang ilegal di Bukit Tengkorak.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol Dedi Suryadi, S.I.K., M.Han., yang memastikan sinergi aparat kepolisian dalam setiap langkah penertiban.

“Kami berkomitmen mendukung penuh Otorita IKN dalam penanggulangan seluruh aktivitas ilegal di kawasan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat untuk mengurus legalitas usaha sesuai ketentuan hukum.

“Kekayaan alam Indonesia sangat besar. Silakan masyarakat belajar dan mengurus administrasinya agar usaha dapat berjalan legal dan bermanfaat,” ujarnya.

Dukungan serupa datang dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Joko Istanto, yang mewakili Gubernur Kalimantan Timur.

“Kami siap berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk menuntaskan aktivitas tambang ilegal dan kegiatan ilegal lainnya di wilayah IKN,” ucapnya.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia.

“Pemberantasan tambang ilegal dengan target 1.063 kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun menjadi fokus pemerintah,” tegas Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 di Jakarta.

Pada tahun 2025, Satgas kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton serta penyitaan 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal. Seluruh temuan tersebut telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk penegakan hukum lebih lanjut.

Melalui sinergi lintas kementerian, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum, Otorita IKN menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan, keamanan kawasan, dan keberlanjutan pembangunan Nusantara — menuju kota masa depan yang hijau, cerdas, dan berintegritas.

Penulis: TIMEditor: TIFA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *