HUKRIM  

Rilis Akhir Tahun 2025: Alam dan Nelayan Kaltim Dilindungi dari Praktik Illegal Mining dan Fishing

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menekankan pentingnya perlindungan sumber daya alam dan kesejahteraan nelayan dalam rilis akhir tahun 2025.

Loading

Balikpapan – Penegakan hukum terhadap praktik illegal mining dan illegal fishing menjadi salah satu fokus utama Polda Kalimantan Timur sepanjang 2025. Sepanjang tahun ini, polisi berhasil menindak sejumlah lokasi tambang ilegal dan menangkap pelaku penangkapan ikan secara melawan hukum.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan, kejahatan di sektor sumber daya alam bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. “Ini bukan hanya soal angka atau penindakan. Ketika alam rusak, yang paling terdampak adalah masyarakat sekitar. Tambang ilegal meninggalkan lubang yang berbahaya, pencemaran air, dan lahan rusak. Illegal fishing merampas ruang hidup nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya dari laut,” ujarnya.

Dalam operasi penertiban illegal mining, polisi menemukan alat berat dan kendaraan operasional yang digunakan tanpa izin. Beberapa pelaku lapangan dan pihak yang diduga pengendali juga berhasil diamankan. Selain penindakan hukum, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup untuk melakukan pemulihan lokasi yang rusak. “Kami ingin memastikan kerusakan tidak bertambah dan masyarakat bisa kembali memanfaatkan lahan secara aman,” kata Endar.

Di sektor kelautan, Polda Kaltim mengungkap 10 kasus illegal fishing dengan 11 tersangka diamankan. Kegiatan ini merugikan nelayan tradisional. “Illegal fishing itu mencuri masa depan nelayan kecil. Ketika ikan diambil secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, yang paling merasakan dampaknya adalah mereka yang bekerja keras mencari nafkah,” jelasnya. Dalam beberapa kasus, kapal dan alat tangkap yang digunakan secara ilegal disita sebagai barang bukti.

Meski tegas menindak, Polda Kaltim tetap mengedepankan pendekatan humanis. Polisi mendorong warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan aktif melaporkan jika menemukan praktik merusak lingkungan. Endar menekankan, sebagian warga mungkin terjerumus ke kegiatan ilegal karena faktor ekonomi, sehingga pendekatan penegakan hukum perlu seimbang dengan pemberian alternatif penghidupan yang sah. “Negara harus hadir di sini, memberi jalan keluar, bukan hanya menindak,” ujarnya.

Penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam ini juga sejalan dengan program ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan Polda Kaltim. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan peluang ekonomi yang legal dan berkelanjutan bagi warga di kawasan rawan tambang ilegal maupun penangkapan ikan ilegal.

Penulis : Tifa

Editor : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *