GAWAIBERITA.CO, SANGATTA – Zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau disebut mustahik. Zakat juga salah satu rukun Islam.
Umumnya, zakat dikenal menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat mal. Tetapi ada juga yang disebut dengan zakat profesi seperti dikenakan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Nilainya 2,5 persen dari gaji pokok.
Seperti yang berlaku di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim). Zakat profesi yang berhasil dikumpulkan dari ASN beragama Islam mencapai Rp4 miliar pada 2023 lalu.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa pengumpulan zakat tersebut menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang bekerja sama dengan Baznas Kutim,” kata Ardiansyah Sulaiman, Senin (29/1/2024).
Artinya, BPKAD memotong zakat profesi ASN yang bersumber dari gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Apabila ASN memiliki gaji pokok Rp4 juta, maka dipotong Rp100 ribu untuk zakat.
“Kalau yang dizakati itu gaji digabung TPP, kemungkinan nilai zakatnya jadi Rp250 ribu,” sebutnya.
Dirinya memprediksi potensi zakat profesi bisa mencapai Rp12 miliar yang disetorkan ke Baznas pada tahun ini. Angka itu diperoleh jika gaji dan TPP seluruh ASN yang beragama Islam dipotong 2,5 persen.
“Tentu bermanfaat bagi Baznas untuk melakukan kegiatan sosial kepada para mustahik, karena program Baznas banyak, seperti beasiswa sekolah, rehab rumah, bansos korban musibah,” sebutnya.
Ardiansyah mengimbau para ASN untuk membayarkan zakat profesi 2,5 persen. Apalagi program Baznas, baik konsumtif maupun produktif, juga dapat dipercaya.
“Misalnya memberikan bantuan modal untuk UMKM supaya mandiri,” imbuhnya.