KUTIM — Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur mengawali tahun 2025 dengan pengungkapan kejahatan curanmor yang terjadi di 5 lokasi berbeda di Sangatta Utara. Kejahatan curanmor ini merupakan sebuah sindikat yang terdiri atas enam orang.
Kejahatan Curanmor ini terungkap bermula pada akhir November 2024, Polsek Sangatta Utara menerima informasi dan laporan pengaduan masyarakat terkait maraknya dengan pencurian kendaraan bermotor. Kemudian Timsus (Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel) Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan secara intensif dan hasil penyelidikan tersebut mendapatkan informasi bahwa di rumah salah seorang pelaku berinisial RI yang beralamat di Jalan K.H. Abdullah, Desa Sangatta Utara sering dipakai untuk berkumpulnya anak motor.
Timsus Polsek Sangatta Utara Polres Kutim selanjutnya melakukan penyelidikan dan ditemukan bebrapa data ranmor kendaraan masyarakat yang hilang berupa sepeda motor dengan spare part yaitu pelang bermodif dan mesin motor yang ciri-cirinya sama ada di salah satu sepeda motor di lokasi tersebut.
Selain itu didapati juga beberapa orang pemuda yang sedang bersantai di lokasi tersebut di antaranya RI, I, dan SR. Pengembangan kemudian dilanjutkan pada Minggu (5/1/2025) sekira pukul 02.00 wita dan diamankan peretelan onderdil spare part sepeda motor yang jumlahnya banyak. Serta dua mesin sepeda motor yang ditemukan di rumah RI.
RI mengaku mengambil atau mencuri sepeda motor dan menyebutkan rekannya, SR, I, A, D dan M turut ikut melakukan tindak pidana curnamor. Keenam pelaku kemudian diamankan ke Polsek Sangatta Utara.
Pada pukul 08.00 wita, Timsus Polsek Sangatta Utara melakukan introgasi kepada enam orang tersebut yang menyatakan bahwa kerangka sepeda motor yang dicuri tersebut dibuang di sungai Jalan K.H. Abdullah untuk mengelabui petugas agar tidak diketahui.
Dari sungai tersebut ditemukan 5 kerangka sepeda motor yang kemudian dilakukan pengecekan nomor rangka lalu diamankan ke Polsek Sangatta Utara.
Modus :
- Membongkar Spare part agar tdk didapat di identifikasi item spare partx;
- Menggunakan & Menjual secara terpisah;
- Membuang rangka dan spare part yg tidak terpakai ke sungai agar tidak diketahui petugas.
TKP :
- Jl. Margo Santoso RT. 018 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara.
- Jl. Pattimura Gg. Awang Long Desa Singa Gembara Kec. Sangatta Utara.
- Jl. Margo Santoso II RT. 019 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara.
- Jl. Hidayatullah Kel. Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara.
- Gg. Mushola Kel. Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara.
Pelaku :
- Sdr. RI
- Sdr. I
- Sdr. SR
- Sdr. M
- Sdr. A (dibawah umur)
- Sdr. D (dibawah umur)
Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) angka ke-3, ke-4 Jo pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUH Pidana.