![]()
Banjarbaru — Menyambut semarak Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) memperkuat langkah strategis dalam menjaga aset negara. Dalam agenda nasional Sosialisasi Pengadministrasian & Pendaftaran Tanah Ulayat di Gedung K.H. Idham Chalid, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, 31 Juli 2025, PLN resmi menerima 25 sertifikat tapak tower dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari total 314 sertifikat yang diserahkan—mencakup tanah ulayat, tanah wakaf, hingga aset BUMN—PLN menjadi salah satu penerima kunci. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada Rizal Hikmahtiar, Manager PLN UPP Kalbagtim 4, yang mewakili General Manager PLN UIP KLT.
Aset-aset yang kini bersertifikat ini merupakan bagian dari jaringan transmisi listrik vital yang menghubungkan pasokan energi di Kalimantan dan wilayah sekitarnya. Sertifikasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi tameng bagi keberlangsungan operasional PLN di masa depan.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menekankan bahwa pensertifikatan tanah adalah bentuk tanggung jawab PLN dalam mengamankan aset negara. Kepastian hukum lahan diyakini menjadi pondasi penting bagi pelayanan listrik yang andal dan berkelanjutan, sekaligus langkah preventif untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, sertifikasi tanah untuk infrastruktur publik merupakan bagian dari agenda nasional menciptakan kepastian hukum, menghindari konflik agraria, dan mempercepat pembangunan.
Bagi PLN, keberhasilan ini adalah hasil sinergi erat dengan Kementerian ATR/BPN, sekaligus wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan. Karena bagi PLN, menjaga terang Indonesia tak hanya soal teknologi dan jaringan, tetapi juga memastikan setiap tiang dan tapak berdiri di atas landasan hukum yang kokoh.












