Perusahaan Wajib Bayar THR, Bijak: Kami Siap Kawal

Anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani.
Anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani.

PENAJAM – Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Karena kewajiban untuk membayar THR ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

“Untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi, terlebih dalam menyambut momen perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah,” ujar anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani.

Menurutnya, pemberian THR merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan kepada karyawannya, sebagaimana tertera dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

“Seluruh perusahaan di PPU, kami minta agar lebih kooperatif dan mematuhi undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait ketepatan waktu dan kesesuaian pembayaran tentu akan menjadikan suasana lebih kondusif dan harmonis.

“Terlebih perusahaan besar, harus memberikan karyawannya THR, karena ini penting bagi para pekerja untuk bantu menunjang keperluan mereka menjelang hari raya,” tambahnya.

Ia berharap perusahaan tidak abai persoalan THR ini. “Apabila ada karyawan perusahaan tidak menerima THR, kami di DPRD sangat siap membantu dan mengawal prosesnya,” ujar Bijak.

Maka dari itu, ia menekankan pentingnya bagi perusahaan dengan karyawannya menjalin komunikasi yang baik mengenai pembayaran THR.

“Semoga saja tidak ada konflik, karenanya diperlukan transparansi informasi untuk mengurangi potensi kesalahpahaman,” ujarnya. (adv)

Penulis: TIMEditor: TIFA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *