GAWAIBERITA.CO, SENDAWAR – Dua pelaku pencuri baterai aki tower diringkus Satreskrim Polres Kutai Barat di Kecamatan Barong Tongkok pada Selasa (28/11/2023) kemarin. Baterai aki yang dicuri bertipe floating Maxlife.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskrim AKP Asriadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan terkait pencurian baterai aki tower milik PT Telkomsel.
“Kejadian dimulai ketika seorang pelapor melakukan pemeriksaan dan pergantian perangkat di area tower Telkomsel di Kampung Sekolaq Darat,” kata AKP Asriadi, Rabu (29/11/2023).
Pelapor saat itu membuka shelter penyimpanan perangkat dan menemukan 32 buah baterai aki sudah tidak ada di tempatnya. Kasus serupa juga terjadi pada 16 November 2023 di tower Telkomsel di Kampung Rejo Basuki.
“20 buah baterai aki hilang,” ucapnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan Telkomsel Area Kutai Barat, dan akhirnya Polisi melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial P dan MI.
“P ditangkap di sebuah warung makan di Busur, Kecamatan Barong Tongkok, sementara MI ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Busur,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih, satu buah kunci inggris merk Tekiro ukuran 12″, satu unit anak kunci gembok, tiga unit baterai aki tower merk Maxlife yang masih utuh, dua buah serpihan baterai aki tower yang sudah rusak, dan satu unit sepeda motor merk Honda Fit X beserta gerobak pengangkut besi tua.
“Total kerugian yang dialami Telkomsel dari kasus ini mencapai 375 juta rupiah,” sebutnya.
Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.