Tenggarong – Bupati Kukar Edi Damansyah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan Ramadan dengan menaati aturan yang telah ditetapkan.
Ia pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan untuk memastikan ketertiban dan kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.
SE Nomor: B – 2061/065.11/KESRA/02/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kukar Edi Damansyah pada 21 Februari 2025 ini mencakup berbagai aturan dan imbauan bagi masyarakat.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Kukar menekankan pentingnya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan memelihara suasana yang kondusif selama Ramadan.
Aturan ini mencakup pembatasan aktivitas malam, penutupan tempat hiburan, larangan petasan, hingga pengawasan kos-kosan dan penginapan.
“Ramadan adalah momen yang penuh berkah. Kami berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tetap menjaga ketertiban serta keamanan bersama,” ujar Bupati Edi, Sabtu (1/3/2025).
Ia juga meminta warga untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan suasana Ramadan yang lebih tertib, damai, dan berorientasi pada nilai-nilai ibadah,” pungkas Bupati Edi.
Berikut Aturan Utama yang Ditetapkan Pemkab Kukar Selama Ramadan :
- Tempat Hiburan Ditutup Sementara
- Karaoke, panti pijat, dan tempat hiburan sejenisnya akan ditutup sementara mulai 28 Februari hingga 1 April 2025.
- Warnet, billiard, dan gym tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi dengan jam terbatas:
- Pukul 11.00-17.00 WITA dan 21.00-24.00 WITA.
- Gym diimbau untuk memisahkan jam operasional antara laki-laki dan perempuan.
- Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara untuk Tadarus
- Tadarus menggunakan pengeras suara luar hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WITA.
- Setelah pukul 22.00 WITA, dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam atau membaca Al-Qur’an secara pribadi untuk menghindari gangguan terhadap masyarakat yang beristirahat.
- Pembatasan Aktivitas Sahur On The Road (SOTR)
- Kegiatan SOTR diimbau dimulai pukul 03.00 WITA dan dilakukan secara tertib.
- Dilarang digunakan sebagai ajang konvoi atau balapan liar yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
- Larangan Petasan dan Balapan Liar
- Dilarang membuat, menjual, atau menyalakan petasan dan kembang api yang dapat menimbulkan gangguan dan bahaya bagi masyarakat.
- Balapan liar dan nongkrong di tempat gelap pada malam hari juga dilarang untuk menghindari potensi tindakan kriminal dan pelanggaran norma sosial.
- Pengawasan Ketat Kos-kosan dan Penginapan
- Pemilik kos-kosan, penginapan, dan hotel diminta lebih selektif dalam menerima tamu.
- Dilarang menyewakan kamar kepada pasangan yang bukan suami istri guna mencegah praktik prostitusi terselubung dan tindakan asusila lainnya.
- Pembatasan Aktivitas Makan dan Minum di Siang Hari
- Pemilik restoran, warung makan, kafe, dan angkringan diimbau untuk mengutamakan layanan take away (dibungkus).
- Jika tetap melayani makan di tempat, wajib menutup area dengan kain/tenda agar lebih menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
- Car Free Day (CFD) Ditiadakan Selama Ramadan
- CFD di Kukar akan dihentikan sementara selama Ramadan untuk memberi kesempatan masyarakat lebih fokus pada ibadah. (adv)