PDIP Resmi Usung Edi Damansyah – Rendi Solihin di Pilkada Kukar 2024

PDIP resmi mengusung Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kukar 2024.

TENGGARONG – PDI Perjuangan (PDIP) Kaltim secara resmi mengusung Edi Damansyah – Rendi Solihin sebagai calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Itu setelah PDIP mengeluarkan rekomendasi bagi pasangan petahana tersebut untuk bertarung di Pilkada Kukar 2024, Sabtu (24/8/2024).

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Kukar, M Suria Irfani menjelaskan, keputusan partai berlambang banteng tersebut keluar setelah adanya pengumuman Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada 1 Juli 2024. Di mana sesuai PKPU tersebut, Edi Damansyah – Rendi Solihin telah memenuhi syarat untuk kembali maju dalam Pilkada 2024.

“Keputusan ini menegaskan posisi Edi Damansyah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2021-2024, di mana masa jabatannya dianggap baru satu periode. PKPU memperjelas status masa jabatan Edi Damansyah, yang mulai dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019,” sebut M Suria Irfani.

“Dengan keluarnya PKPU ini, kami pastikan bahwa Edi Damansyah baru menjalani satu periode masa jabatan, sehingga beliau dan Rendi Solihin berhak mencalonkan diri kembali,” ujar tegasnya lagi.

Lanjut dia, keputusan ini juga didukung oleh payung hukum lainnya. Termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XV/2020 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Selain itu, Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi landasan hukum yang kuat.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA bertanggal 14 Mei 2024 juga mempertegas bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati definitif dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019.

Sebelumnya, Edi sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama 10 bulan 3 hari. Dengan demikian, masa jabatan penuh Edi sebagai Bupati Kukar baru berlangsung selama satu periode, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.

Bendahara PDIP Kaltim Muhammad Samsun pun menyatakan, bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk ketentuan dalam PKPU yang ada.

“Kami sudah mempertimbangkan semua aspek secara matang dan setelah melihat PKPU yang ada, kami berpendapat bahwa Pak Edi Damansyah dan Rendi Solihin tetap layak untuk diusung sebagai calon bupati dan wakil bupati Kukar. Namun, kami juga terbuka terhadap diskusi jika ada pandangan atau dasar hukum lain yang berbeda,” ujar Samsun.

Dalam kesempatan lain, bakal calon wakil bupati Kukar Rendi Solihin menambahkan, bahwa komunikasi dengan partai-partai lain terus dilakukan untuk memperkuat dukungan dalam pencalonan mereka.

“Kami masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai lain, dan berharap semakin banyak kandidat yang maju dalam Pilkada ini. Semakin banyak kandidat, semakin baik demokrasi di Kutai Kartanegara,” jelas Rendi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *