Paripurna APBD Kukar Batal Digelar, Nota Keuangan 2026 Terancam Molor

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri memberikan keterangan kepada media usai rapat pemaparan rencana kerja perangkat daerah di Pendopo Odah Etam, Jumat (31/10/2025) malam.

Loading

Kutai Kartanegara – Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 urung digelar pada Jumat (31/10/2025) malam.
Padahal, paripurna ini menjadi tahapan penting dalam siklus keuangan daerah, sekaligus momentum penentuan arah pembangunan Kukar tahun depan.

Nota keuangan sejatinya berfungsi sebagai dasar kebijakan fiskal, pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta instrumen transparansi dan akuntabilitas publik. Namun hingga tenggat akhir 31 Oktober, sebagaimana diatur dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rapat belum terlaksana.

Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi ketidaksesuaian antara rencana kerja perangkat daerah dengan alokasi anggaran tahun 2026.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memastikan seluruh dokumen nota keuangan telah rampung dan diunggah ke sistem MCP KPK. Ia menegaskan, penundaan paripurna bukan disebabkan oleh pemerintah daerah.

“Sesuai amanat MCP KPK, kami sudah upload tanda terima dokumen. Saya dan Pak Wakil Bupati sudah standby menunggu pelaksanaannya, tapi sampai pukul 23.30 WITA tidak ada kabar. Kami baru mendapat informasi bahwa paripurna dibatalkan,” ujar Aulia usai rapat pemaparan rencana kerja perangkat daerah di Pendopo Odah Etam, Jumat malam.

Menurutnya, dokumen tersebut telah diverifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar. Karena itu, ia meminta kejelasan jadwal paripurna agar proses penyampaian nota keuangan tidak melampaui batas waktu.

“Kami di eksekutif terus menyesuaikan kegiatan 2026 dengan visi-misi Kukar Idaman Terbaik. Ini komitmen kami untuk masyarakat Kukar,” tegasnya.

Wakil Bupati Rendi Solihin menambahkan, penundaan seperti ini baru pertama kali terjadi di Kukar dan dapat berdampak serius terhadap arah kebijakan fiskal daerah.

“Kalau nota keuangan tidak disampaikan, konsekuensinya kita pakai asumsi tahun lalu yang mencapai belasan triliun. Tapi kalau uangnya tidak ada, percuma,” katanya.

Aulia menegaskan, keterlambatan penyampaian nota keuangan bisa memicu efek domino berupa ketidakpastian kebijakan fiskal, penyimpangan anggaran, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dengan proyeksi APBD Kukar 2026 mencapai Rp6,5 hingga Rp7 triliun, nota keuangan menjadi dokumen kunci untuk memastikan arah pembangunan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.

Penulis: TIMEditor: TIFA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *