KPU Ungkap Tiga Bacalon Pilkada Balikpapan Belum Lengkap Syarat Administrasi

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono.

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan bahwa berkas administrasi yang diajukan oleh tiga pasang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota belum memenuhi syarat. Ketiga pasangan yang mendaftar pada 29 Agustus 2024 lalu ini diminta segera memperbaiki berkas mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.

Setelah melalui proses verifikasi faktual yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 5 September 2024, KPU menyimpulkan bahwa dokumen administrasi yang diserahkan masih belum lengkap. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono.

“Jadi untuk hasil penelitian administrasi persyaratan, dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan,” tegas Prakoso melalui keterangan tertulis pada Sabtu (7/9/2024).

Hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada liaison officer (LO) masing-masing bakal calon sejak 5 September 2024. Para bakal calon diberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk melengkapi dokumen yang belum memenuhi syarat. KPU juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pasangan bakal calon yang mengembalikan berkas perbaikan mereka.

Prakoso menjelaskan bahwa setelah berkas perbaikan diterima, KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut. “Setelah dilakukan perbaikan dan menyerahkan dokumen administrasi persyaratan tersebut, KPU akan kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon,” jelasnya.

Tahap verifikasi berkas perbaikan dijadwalkan berlangsung dari 6 hingga 14 September 2024. Hasil penelitian akan diumumkan pada 13 hingga 14 September 2024.

Masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap hasil verifikasi tersebut mulai 15 hingga 18 September 2024. Jika ada tanggapan, KPU akan melakukan klarifikasi dari 15 hingga 21 September 2024.

Dalam proses ini, KPU berharap semua tahapan Pilkada Kota Balikpapan 2024 bisa berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Masyarakat dapat memeriksa status pemilih mereka melalui laman resmi KPU RI di cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar, calon pemilih bisa mendaftarkan diri melalui situs tersebut.

Sebagai informasi, Pilkada Kota Balikpapan tahun 2024 akan diikuti oleh tiga pasang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketiga pasangan tersebut adalah Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo, Muhammad Sa’bani dan Syukri Wahid, serta Rendi Susiswo dan Eddy Sunardi. Mereka semua telah resmi mendaftar ke KPU Balikpapan pada 29 Agustus 2024 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *