SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar workshop penulisan jurnalistik. Kegiatan itu berlangsung di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Rabu (24/7/2024).
Workshop yang diikuti para wartawan media lokal di Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, banyak bahan yang dapat digunakan para jurnalis untuk penulisan terkait pemberantasan korupsi.
“Jurnalis bisa menulis dari sisi mana korupsi yang akan ditulis dan pentingnya memahami korupsi dan tindak pidana korupsi secara mendalam. Meskipun semua tindakan buruk dapat disebut korupsi, tidak semuanya masuk kategori tindak pidana korupsi,”kata Ali.
Data dari KPK menunjukkan hingga saat ini setidaknya untuk provinsi Kaltim sendiri mendapatkan skor 70. Hal ini menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih dalam dan pengendalian informasi yang tepat mengenai isu korupsi.
Ali Fikri menegaskan bahwa dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki tiga pilar utama dalam upaya menurunkan angka korupsi di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur. “Pilar-pilar tersebut adalah pendidikan anti korupsi, pencegahan, dan penindakan.
“Selain di penindakan, jurnalis bisa menulis upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, seperti yang sering KPK lakukan termasuk di berbagai daerah,” ujar Ali.
Pada kegiatan ini, KPK berharap Kesadaran masyarakat dan partisipasi aktif dalam melaporkan korupsi sangat penting. KPK berkomitmen untuk terus membersihkan internal dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk media, untuk menurunkan angka korupsi.