![]()
Penajam – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ishaq Rahman mengingatkan kepada pegawai untuk tidak berada di kantor saat jam kerja.
Hal ini agar mereka bisa lebih memaksimalkan untuk pelayanan kepada masyarakat. Bukan hanya mereka yang bertugas di OPD maupun Setkab PPU namun juga mulai tingkat kelurahan dan desa sampai kecamatan.
Apalagi lanjutnya, ada 210 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar atau tidak disiplin saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Bupati (Wabup) PPU, Waris Muin beberapa waktu lalu.
Ketidakhadiran pegawai ketika sidak beragam, seperti telah melakukan fingerprint namun keluar, izin karena cuti, bahkan ada yang sama sekali tidak berizin.
“Tidak ada lagi pegawai yang berada di kuar kantor saat jam kerja. Nongkrong di warung kopi, misalnya. Pelayanan-pelayanan kepada publik harus lebih dimaksimalkan lagi, pimpinan pemerintahan itu tidak meninggalkan tempat di saat jam kerja,” katanya.
Pihaknya menyebut beberapa kali kerap ditemukan pegawai pemerintah yang mangkir, padahal menurutnya pelayanan masyarakat tidak kenal waktu.
“Pelayanan masyarakat itu kan tidak kenal waktu. Kami merekomendasikan kepala wilayah (camat-lurah) itu untuk tinggal di tempat saat hari-hari kerja, tidak di luar. Karena takutnya nanti ada pelayanan masyarakat yang dibutuhkan, tetapi ia tidak di tempat,” ujarnya.
Ratusan pegawai pemerintah yang melanggar diberikan surat peringatan (SP) dan sedang dalam proses. “Beragam jenis pelanggarannya, ada yang ringan hingga menuju sanksi berat,” katanya. (adv)












