HUKRIM  

Kejari Balikpapan Maksimalkan Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Sepanjang 2025, PNBP dari lelang barang bukti mencapai Rp246.833.000, masuk ke kas negara. Total 249 perkara inkrah dikembalikan ke pusat, memastikan setiap kasus ditangani tuntas.

Loading

Balikpapan – Kejaksaan Negeri Balikpapan menutup tahun 2025 dengan capaian signifikan di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Upaya ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada negara dan masyarakat.

Dalam press release yang digelar Rabu, 31 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Andri Irawan menyampaikan bahwa pengelolaan barang bukti merupakan bagian krusial dari penegakan hukum yang profesional.

“Pengelolaan barang bukti bukan sekadar administrasi. Setiap barang yang kami tangani memiliki nilai hukum dan ekonomis, sehingga harus dikelola dengan prosedur yang jelas,” ujar Andri.

Sepanjang tahun ini, Kejari Balikpapan berhasil menyetorkan Rp246.833.000 ke kas negara dari hasil PNBP lelang barang bukti. Angka ini menunjukkan bahwa upaya pengelolaan aset negara tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Selain itu, 249 perkara telah dikembalikan ke pusat setelah berstatus inkrah, menunjukkan bahwa setiap kasus ditangani sampai tuntas sesuai prosedur. Sementara itu, 74 unit barang bukti berhasil dijual melalui lelang online maupun penjualan langsung, memaksimalkan nilai ekonomis barang yang sudah tidak digunakan dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

Tidak hanya lelang dan pengembalian, Kejari Balikpapan juga melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali, dengan total 2.914 item. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, obat keras double L, senjata tajam, handphone, timbangan, pakaian, dan berbagai barang lain yang tidak memiliki nilai guna lagi. Selain itu, empat kapal yang tidak memiliki nilai ekonomis juga dimusnahkan sesuai prosedur resmi, dengan pengawasan dari KPKNL dan Kantor Kesyahbandaran serta Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda.

“Setiap tahapan pemusnahan kami lakukan sesuai prosedur hukum dan pengawasan resmi. Hal ini penting agar akuntabilitas setiap barang bukti jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” jelas Andri.

Andri menambahkan, proses pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Barang bukti yang dilelang atau dimusnahkan dikelola secara transparan sehingga masyarakat dapat melihat bahwa negara memperlakukan seluruh proses hukum dengan adil dan bertanggung jawab.

Capaian ini juga menunjukkan bahwa Kejari Balikpapan tidak berhenti pada penindakan pidana saja, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan hukum juga menghasilkan manfaat nyata bagi negara. Dari penyetoran PNBP, pengembalian barang bukti, hingga pemusnahan yang diawasi secara ketat, semua langkah dilakukan dengan prinsip tertib, transparan, dan profesional.

“Hasil ini adalah kerja keras seluruh jajaran Kejari Balikpapan. Setiap pegawai terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Semua dilakukan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Andri.

Dengan capaian ini, Kejaksaan Negeri Balikpapan memperlihatkan bahwa penegakan hukum dan pengelolaan aset negara dapat berjalan seiring, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus memastikan setiap rupiah negara digunakan dan dipulihkan dengan baik.

Penulis : Tifa

Editor : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *