![]()
Balikpapan – Kejaksaan Negeri Balikpapan menutup Tahun 2025 dengan catatan kinerja yang signifikan di bidang penanganan tindak pidana khusus. Tidak hanya menegakkan hukum, lembaga ini juga berhasil memulihkan ratusan juta rupiah ke kas negara dari berbagai perkara.
Dalam press release yang digelar Rabu, 31 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Andri Irawan menjelaskan bahwa sepanjang tahun, Kejari Balikpapan menangani sejumlah perkara mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.
“Penegakan hukum tidak hanya soal memidana pelaku, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal,” ujar Andri Irawan.
Sepanjang 2025, Kejari Balikpapan berhasil menyetorkan denda perkara sebesar Rp100 juta ke kas negara. Nilai tersebut berasal dari dua perkara yang disetorkan masing-masing pada 22 Januari dan 3 Desember 2025. Selain itu, dari satu perkara tindak pidana, Kejari berhasil memulihkan uang pengganti sebesar Rp649.420.000, yang disetorkan ke kas negara pada 11 November 2025.
Dari sisi penindakan, Andri menyebutkan, Kejari Balikpapan menangani tiga perkara penyelidikan, lima perkara penyidikan, enam perkara pra-penuntutan, enam perkara penuntutan, dan empat perkara dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
“Setiap tahap penanganan perkara dijalankan profesional dan sesuai prosedur hukum. Prosesnya panjang, tapi kami pastikan semua tahapan akuntabel,” jelas Andri.
Selain itu, terdapat dua perkara yang diajukan upaya hukum banding oleh terdakwa dan saat ini masih dalam proses di pengadilan. Meski begitu, Kejari Balikpapan tetap berhasil mempertahankan kualitas penanganan perkara sepanjang tahun.
Atas capaian tersebut, Kejari Balikpapan meraih penghargaan Juara Harapan I tingkat Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur.
“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran untuk terus bekerja dengan profesional dan transparan,” tambah Andri.
Capaian ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses penanganan tindak pidana di Kejari Balikpapan dilakukan secara tegas, transparan, dan berintegritas, sekaligus memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penulis : Tifa
Editor : Tim












