NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan tata ruang.
Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, Otorita IKN berhasil mengungkap sejumlah praktik tambang batu bara ilegal, perambahan hutan, hingga bangunan tanpa izin yang tersebar di wilayah delineasi IKN, mulai dari Kecamatan Sepaku hingga kawasan Tahura Bukit Soeharto di Kecamatan Samboja.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada 28–29 September 2025, Satgas berhasil mengamankan beberapa temuan penting, di antaranya:
- Tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal yang ditangkap di gerbang Tol Samboja–Balikpapan pada Minggu (29/9) dini hari sekitar pukul 02.40 WITA. Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
- Temuan lokasi tambang liar dan stok batu bara serta pasir putih di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Saat petugas tiba, area tersebut telah ditinggalkan oleh para pelaku.
- Aktivitas perambahan hutan dan pembangunan rumah serta warung ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang kini sudah dilaporkan resmi ke aparat penegak hukum.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menertibkan kawasan Nusantara dari segala bentuk pelanggaran hukum.
“Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum, Satgas menggandeng berbagai instansi, termasuk penyidik Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan Kalimantan, PPLH Kementerian LHK, Satpol PP, serta didukung Brimob Polda Kaltim,” jelas Edgar, Sabtu (4/10/2025).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polda Kalimantan Timur, sementara para pelaku akan diproses sesuai ketentuan pidana kehutanan dan pertambangan (minerba) yang berlaku.
Edgar menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara simultan di seluruh delineasi IKN, baik di Kabupaten Penajam Paser Utara maupun Kutai Kartanegara, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami ingin memberikan efek kejut dan efek jera. Tidak boleh ada lagi aktivitas ilegal yang mengancam keberlanjutan IKN,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda melakukan pelanggaran dan turut berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan.
“Mari bersama menumbuhkan kesadaran hukum. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Laporkan jika ada aktivitas ilegal di kawasan IKN, karena informasi dari masyarakat sangat penting,” pungkas Edgar.
Dengan langkah ini, Otorita IKN menunjukkan kesungguhan dalam mewujudkan Nusantara sebagai kota dunia yang hijau, tertib, dan berkelanjutan, bebas dari praktik perusakan lingkungan.