Jadi Pemahaman Masyarakat, Dispora Kaltim Jelaskan Aset Tak Berwujud dalam RPJMD

Koordinator Perencanaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Ahmad Juanda.(yhon)

gawaiberita, SAMARINDA – Koordinator Perencanaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Ahmad Juanda, memberikan penjelasan terkait aset tak berwujud yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurutnya, aset tak berwujud mencakup berbagai hal yang tidak memiliki bentuk fisik, seperti surat-surat berharga, dokumen penting kantor, hingga lisensi perangkat lunak.

“Misalnya lisensi perangkat lunak seperti Microsoft, itu langsung diinstal ke komputer, jadi wujudnya tidak terlihat secara fisik. Begitu juga dengan surat-surat penting kantor atau surat berharga,” ujar Juanda, saat ditemui beberapa hari lalu.

Ia menambahkan bahwa terkait pengelolaan umur aset tak berwujud dan hal teknis lainnya, menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau masalah aset berwujud maupun tak berwujud, itu memang tanggung jawab BPKAD,” jelasnya.

Penjelasan ini diberikan untuk memperjelas pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah, terutama yang tidak memiliki bentuk fisik namun memiliki nilai strategis dalam pembangunan daerah. (adv/yhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *