Inspektorat Kukar Terapkan Audit Sampling untuk Awasi Dana Desa

Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah. (IST/inspektorat)

TENGGARONG – Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di 193 desa.

Metode audit berbasis sampling menjadi strategi utama untuk memastikan setiap rupiah yang digelontorkan pemerintah benar-benar digunakan sesuai ketentuan.

Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah, menjelaskan bahwa audit sampling dipilih karena jumlah auditor yang terbatas dibandingkan banyaknya desa yang diawasi.

Dengan metode ini, pemeriksaan tidak dilakukan secara merata, melainkan fokus pada desa-desa yang dinilai memiliki alokasi dana besar dan potensi risiko penyimpangan tinggi.

“Pengawasan berbasis sampling adalah solusi realistis untuk kondisi kami. Prioritas diberikan pada desa yang masuk kategori rawan agar pengelolaan Dana Desa tetap akuntabel,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Pengawasan tersebut mencakup program strategis daerah dan juga program kementerian yang dibiayai Dana Desa.

Menurut Heriansyah, Inspektorat Kukar menerapkan tiga pendekatan utama: penjaminan kualitas (assurance), konsultasi teknis (consulting), dan pencegahan korupsi.

Ketiga strategi ini dirancang untuk tidak hanya
memeriksa penggunaan anggaran, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola di tingkat desa.

Meski laporan dugaan penyimpangan dari masyarakat cukup banyak, Heriansyah menegaskan bahwa tidak semua aduan langsung diproses melalui audit investigatif.

“Kami melakukan klasifikasi awal. Laporan yang dinilai memiliki indikasi kerugian negara akan ditindaklanjuti secara mendalam melalui audit investigasi,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kukar juga membangun kerja sama erat dengan Kejaksaan Negeri Kukar.

Kolaborasi ini berfokus pada pemulihan kerugian negara, bukan semata penindakan hukum.

“Jika laporan masuk ke kejaksaan, biasanya diarahkan terlebih dahulu ke Inspektorat untuk dilakukan audit awal. Ini bagian dari sistem pengawasan terpadu yang kami jalankan,” jelasnya.

Heriansyah menekankan bahwa prinsip utama pengawasan saat ini adalah meminimalkan risiko dan mendorong perbaikan tata kelola, bukan sekadar mencari kesalahan. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.

“Fokus kami adalah memastikan Dana Desa memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pemulihan jika ada penyimpangan lebih penting daripada sekadar penindakan,” pungkasnya.

Dengan penerapan audit sampling, pemetaan risiko, dan koordinasi lintas lembaga, Pemkab Kukar optimistis pengelolaan Dana Desa akan semakin transparan, akuntabel, dan berkontribusi nyata pada pembangunan desa. (adv)

Penulis: TIMEditor: TIFA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *