GAWAIBERITA.CO, BALIKPAPAN – Penyelundupan ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi berhasil digagalkan. Ganja tersebut berasal dari Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung menuju Kota Balikpapan.
Upaya ilegal itu berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) bersama Bea Cukai Balikpapan yang membentuk tim gabungan karena mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja.
“Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif,” kata Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto saat merilis kasus bersama Kepala KPPBC TPB Balikpapan Awan Jogyantoro, Kamis (4/1/2024).
Petugas kemudian mendatangi kantor ekspedisi di Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara pada Senin (1/1/2024) lalu. Diamankan seorang pria berinisial WL (34) sesaat setelah menerima paket berukuran sedang.
“Paket berisi dua bungkusan plastik hitam, didalamnya terdapat lapisan alumunium foil, isinya diduga ganja dengan total berat 1,960 gram,” terangnya.
Tersangka WL mengaku mengetahui paket yang diambil tersebut berisi ganja yang dipesan oleh PL. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menetapkan PL menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Tersangka WL ngaku sebagai perantara yang juga mengedarkan ganja. Sudah dua kali ganja didatangkan. Kalau PL adalah pengendali dan pemesan,” jelasnya.
Rencananya, ganja tersebut akan dikemas kembali dalam paketan kecil sebelum diedarkan. “Tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika,” pungkasnya.